Entri Populer

Sabtu, 12 November 2011

Komodo Menang, Ketua Pendukung Pemenang Komodo Klarifikasi soal Uang

Ketua Pendukung Pemenangan Komodo (P2K), Emmy Hafild, membantah informasi yang menyebutkan soal adanya dana yang diminta yayasan New7Wonders (N7W) terkait pencalonan Komodo sebagai keajaiban dunia. Menurutnya, dana jutaan dollar Amerika yang sebelumnya ramai dibicarakan adalah dana inagurasi jika Komodo resmi terpilih.
"Siapa yang minta? Tidak ada. Dana jutaan dollar itu adalah dana inagurasi. Dan jumlahnya terserah masing-masing negara yang masuk dalam New 7 Wonders," ungkap Emmy, di Jakarta, Sabtu (12/11/2011).
Namun, Emmy enggan membeberkan lebih lanjut jumlah dana yang harus dikeluarkan pihak P2K dalam inagurasi itu. "Itu urusan kami dengan yayasan New 7 Wonders. Tidak ada kewajiban kami untuk membeberkannya," katanya.
Ia pun enggan mengomentari kabar soal licence fee yang harus dibayarkan P2K ke yayasan N7W untuk memasukkan nama Komodo dalam salah satu keajaiban dunia.
"Kalau Anda tanya ada enggak saya bayar untuk jadikan Komodo keajaiban dunia, itu mengecilkan saya. Saya berhak tidak menjawab itu karena kami tidak pakai duit negara," ucap Emmy.
Sementara itu, Duta Komodo, Jusuf Kalla, mengatakan pihaknya berterima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini menyudutkan atau mempertanyakan kampanye Komodo. "Duit apa yang kita bicarakan ini? Ini enggak dibayar, tidak ada satu pun media yang dibayar iklannya," ucapnya.
Ia menjelaskan, pihak content provider dan juga operator seluler juga telah berbaik hati memberikan "harga spesial" khusus untuk mendukung kampanye Komodo. "Saya ambil pelajaran berharga bangsa ini mudah bersatu. Kita bicara ikhlas, tidak ada urusan pribadi," tandasnya.
Yayasan N7W mengumumkan Komodo menjadi salah satu dari tujuh keajaiban baru dunia ketegori alam berdasarkan hasil voting melalui SMS dan voting internet. Pengumpulan suara resmi ditutup pada Jumat (11/11/2011) pukul 11.11.11 GMT.
Selain Komodo, ada enam keajaiban dunia lain, yakni Amazon, Halong Bay, Iguazu Falls, Jeju Island, Puerto Princesa Underground River, dan Table Mountain. Namun, hasil ini masih bersifat sementara karena Yayasan N7W masih akan memverifikasi hasil pungutan suara dan kesiapan pelaksanaan inagurasi jika akhirnya ditetapkan sebagai salah satu keajaiban dunia.

Alasan Jumlah Voting Komodo Tidak Dipublikasikan

Usaha masyarakat Indonesia memperjuangkan Komodo menjadi salah satu keajaiban dunia akhirnya berbuah hasil. Yayasan New7Wonders (N7W) mengumumkan Komodo masuk sebagai salah satu pemenang bersama enam peserta lainnya pada Sabtu (12/11/2011) dini hari tadi. Masuknya Komodo dalam N7W ini tidak lepas dari gencarnya dukungan masyarakat Indonesia melalui voting SMS dan internet. Banyak pihak pun bertanya sudah berapa banyak dukungan bagi Komodo. Tetapi, pihak Pendukung Pemenangan Komodo (P2K) tertutup soal aliran dukungan yang sudah dikirimkan masyarakat itu.
"Jangan ditanya jumlah vote berapa. Di dalam aturan mainnya, itu tidak boleh kami ungkapkan," ucap Ketua P2K, Emmy Hafild, Minggu (12/11/2011), dalam jumpa pers di Jakarta.
Ia menuturkan, pihak P2K sudah membuat perjanjian dengan pihak N7W untuk tidak membuka hasil voting masyarakat meski mereka memiliki data tersebut. "Aturan main itu memang harus diikuti semuanya, dan kalau melanggar Komodo bisa didiskualifikasi. Jangan paksa saya berbicara soal itu," kata Emmy.
Hasil voting, diakui Emmy, juga tidak akan dimumkan meski nanti sudah ada penetapan resmi Komodo menjadi salah satu keajaiban dunia pada awal Januari 2012. Ia menyadari dengan dirahasiakannya hasil voting kepada masyarakat akan membuat banyak pihak bertanya-tanya. Tetapi, masyarakat diminta untuk percaya.
"Karena hasil voting juga akan diverifikasi oleh pihak ketiga sebagai auditor independen dan disahkan oleh pemerintahan Swiss jadi bisa dipertanggung jawabkan," paparnya.
Sementara itu, Duta Komodo, Jusuf Kalla (JK) mengatakan suara dukungan terhadap Komodo berasal dari berbagai negara, tidak hanya Indonesia. Ia mencatat ada sekitar 200 juta SMS yang masuk dan memilih Komodo sebagai salah satu keajaiban dunia. JK membongkar pula alasan merahasiakan jumlah pasti perolehan suara bagi Komodo.
"Kenapa jumlah pastinya dirahasiakan karena ini 7 Wonder. Semuanya sama baiknya karena enggak ada 7 nomor 1 atau 7 nomor 2. Supaya tidak ada yang tersinggung, jadi semua satu kelas," tandasnya.

Jumat, 11 November 2011

10 Tempat Berwisata Gratis di Singapura.


Mendengar tempat-tempat wisata di Singapura tentunya kita akan teringat pada tempat-tempat terkenal. Sebut saja seperti Universal Studio, Singapore Flyer, Singapore Zoo, Night Safari, Jurong Bird Park, Science Centre dan tempat lainnya.
Tempat-tempat wisata tersebut memang sangat menarik, namun harga yang harus dibayar juga tidak sedikit. Tahukan Anda bahwa di Singapura banyak tempat-tempat wisata yang tidak dikenakan biaya masuk alias gratis. Berikut sepuluh tempat tersebut.
Kampung Arab (Arab Street/Kampong Glam). Terletak di North Bridge Road. Daerah ini terletak Mesjid Sultan (Sultan Mosque) dan Malay Heritage Centre.
China Town. Terletak di area yang dibatasi dengan jalan Upper Pickering Street, Cantonment Road, New Bridge Road dan South Bridge Road. Tempat-tempat menarik yang dapat dikunjungi adalah Kuil Thian Hock Keng,  Pura Sri Mariamman, Smith Street Wet Market, dan Food Street.
Little India. Terletak sepanjang Serangoon Road. Tempat menarik untuk dikunjungi adalah Masjid Abdul Gafoor, Sri Veeramakaliamman Temple, Tekka Marked and Little India Arcade.
Katong. Terletak di East Coast Road dan Joo Chiat Road, tempat jajanan makanan yang menarik dari berbagai penjuru, seperti di Geylang Serai, tempat beragam makanan melayu disajikan dengan menarik, tempat makan seafood sepanjang pantai timur dan lainnya.
City Hall dan Padang. Terletak di antara Connaught Drive dan St. Andrew’s Road. Lapangan luas tempat bersejarah berdirinya negara Singapura.
Raffles Hotel. Selain terkenal sebagai hotel pertama di Singapura dengan desian bangunan khas kolonial, di hotel ini terdapat Museum yang menampilkan sejarah mulai dari terbentuknya hotel Raffles hingga karya-karya perancang busana internasional.
Raffles Landing Site. Tempat pendaratan pertama Gubernur Singapura Sir Stamford Raffles. Di area ini yang menghadap Sungai Singapore, terdapat patung replika Raffles yang berwarna putih. Patung asli yang terbuat dari perunggu berwarna hitam terletak di Victoria Concert Hall, sekitar 500 meter dari tempat ini.
Tempat menarik di sekitar ini adalah Clarke Quay, Masjid Omar Kampong Malaka, Kuil Tan Si Chong Su, Esplanade, Patung Merlion, Berlayar di Sungai Singapore dan mengunjungi Asian Civilisations Museum atau Empress Place.
Esplanade/Merlion Park. Tempat yang paling banyak dijadikan obyek foto turis. Terletak di seberang hotel Fullerton, di Taman Merlion, One Fullerton. Cara ke sana bisa dengan naik MRT turun di stasion Raffles Place atau City Hall, dilanjutkan dengan berjalan kaki.
Bideford Junction Crosswalk. Terletak di daerah Orchard, antara Paragon, Park Hotel at Orchard, Meritus Mandarin Hotel dan Ngee Ann City. Setiap hari mulai pukul 19.30, setiap 30 menit lalu lintas di Bideford Junction akan berhenti selama satu menit.
Selama waktu ini, daerah itu disirami oleh empat skenario tata cahaya yang memesona, yaitu: "Singapura Kota Taman", "Berjalan Di Air", "Aurora (Cahaya Kutub Utara)" dan "Langit Malam Berbintang".
Haw Par Villa. Terletak di Pasir Panjang Road, taman berisi patung dan diorama tentang kebudayaan cina. Lihat juga patung Budha Tersenyum (Laughing Budha), the Goddest of Mercy (Dewa Kasih Sayang), dan Ten Courts of Hell. (Budi Sulis)
Informasi lebih detail tentang wisata gratis di Singapura bisa didapatkan di buku "Budget Traveling: Singapore Update", diterbitkan oleh Elex Media Komputindo.

Hore!! KOMODO masuk new7wonders

Perjuangan warga Indonesia dalam kampanye untuk memasukkan Komodo sebagai satu dari tujuh keajaiban dunia tampaknya berbuah manis. Dalam hasil sementara yang dirilis dalam situs www.new7wonders.com, Sabtu (12/11/2011), komodo tercantum di antara enam pemenang lainnya.
Sebelumnya, pengumpulan suara resmi ditutup, pada Jumat (11/11/2011) pukul 11.11.11 GMT. Hasil tersebut merupakan hasil penghitungan pertama dari voting via website. Selain Komodo, ada enam keajaiban dunia lain, yakni Amazon, Halong Bay, Iguazu Falls, Jeju Island, Puerto Princesa Underground River, dan Table Mountain.
Dalam situsnya, pihak New7Wonders menyebutkan, hasil penghitungan ini masih bisa saja berubah sejalan dengan penghitungan faktual yang tengah dilakukan, termasuk penghitungan voting via sms di masing-masing negara yang belum rampung.

Mereka juga menekankan, susunan ketujuh pemenang dalam situs hari ini bukan berdasarkan peringkat, namun urutan abjad. Dengan demikian, sejauh ini belum diperoleh informasi, mana di antara ketujuh keajaiban dunia tersebut yang memperoleh nilai tertinggi.

Disebutkan, Pengumuman resmi pemenang New 7 Wonders akan dilakukan pada awal tahun 2012 dalam sebuah upacara resmi. Sementara itu, saat ini proses validasi dan verifikasi dari pihak independen atas hasil voting baik melalui situs maupun sms tengah dilakukan.
Go Komodo!!...

Selasa, 08 November 2011

Mari Hentikan Voting KOMODO 9818!!!!!!!!!!!

Pakar telematika dari UIN Abimanyu 'Abah' Wachjoewidajat kembali membeberkan sejumlah data terkait kejanggalan vote untuk New7Wonders. Mulai dari pengisian data internet untuk memilih di situs New7Wonders, hingga pemilihan lewat SMS vote Rp 1.

Dalam surat elektroniknya yang dikirim ke redaksi detikcom, Senin (7/11/2011) Abah ingin membantu masyarakat yang masih awam dengan menunjukan setiap adanya temuan baru sehingga dapat membantu berbagai pihak untuk menelaah kasus ini dari berbagai sudut terkait SMS Komodo.

"Dan saya sesuai bidang saya di telematika akan membatasi diri untuk menganalisa SMS Komodo pada bidang seputar telematikanya saja tanpa menyentuhi bidang lain seperti sosial, politik dan lain-lain yang juga bahkan lebih sarat dianggap sebagai bagian dari isu SMS Komodo," kata Abah.

Berikut penjelasan lengkap Abah mengenai SMS vote Komodo:

A. Mari kita liat dahulu kondisi dasarnya bahwa:

1. New 7 Wonders (N7W) mencari 7 (tujuh) keajaiban dunia yang paling dipilih publik.

2. Saat kita memilih di situs maka utamanya kita 'harus' memilih 7 keajaiban alam yg berbeda baru vote kita dinyatakan valid dan bisa ke proses selanjutnya.

3. Selain itu pemilihan via internet mewajibkan kita memasukan Nama, email, tanggal lahir, jenis Kelamin dan password. Email dan Password harus akurat itu sebabnya N7W membuat tambahan confirmation field (pengguna harus mengetik ulang apa yg diisikan pada kedua field tsb). Dari data itu saja:

a. Dalam dunia bisnis Internet data manusia dengan kelengkapan seperti itu sangat bermanfaat karena pemiliknya dapat memanfaatkan database tersebut kepada pihak yang membutuhkan baik dengan imbalan apapun termasuk tidak tertutup kemungkinan imbalan financial berupa transaksi jual beli database.

b. Pengelola kelak dapat mengetahui jumlah pemilih ataupun minat atas vote berdasarkan kriteria tertentu seperti umur, jenis kelamin, dan kombinasinya dimana data ini sangat bermanfaat sebagai marketing analisis yang juga sangat bernilai secara bisnis.

4. Sama seperti vote via internet bila kita memilih via telepon voting maka kita sebenarnya harus memasukan 7 pilihan saja yang berbeda baru kemudian vote kita akan dianggap valid. Pada situs telah jelas-jelas diutarakan bahwa voting yang kelak akan diterima adalah pilihannya Valid. Kenapa N7W perlu khusus menyatakan demikian? Apakah control tersebut dapat dilakukan via program IVR (Interactive Voice Response) yang digunakan untuk televoting? Jawabannya tidak, karena IVR sifatnya hanya mengarah dan menyimpan data sehingga televoting baru hanya divalidasi saat akan dihitung pada akhir sesi saja.


B. Lalu kini kita (khusus di Indonesia diberikan akses / kewenangan untuk memilih dan mengirim ke 9818)

1. Mengingat penjelasan diatas jelas bahwa setiap akun diharuskan memilih 7 keajaiban alam yang berbeda, akan tetapi ternyata untuk 9818 kita diminta adalah memilih Komodo sebanyak-banyaknya. Saya yakini bahwa ini bukan idol-idolan, akan tetapi pihak 9818 menerangkan kepada saya bahwa ini memang idol-idolan jadi harus mengirim sebanyak-banyaknya.

2. Apabila kita membanding kondisi/syarat antara A.2 dan B.1 sungguh tidak ada korelasinya dan sangat pincang. Bagaimana mungkin suatu cara memilih yang di pusat N7W saja (sebagai pemilik acara) kita harus dan hanya bisa memilih 7 keajaiban tetapi lalu kenapa di Indonesia setiap partisipan bisa memilih Komodo dari mulai 1 SMS sampai sebanyak-banyaknya (ratusan SMS).

a. Itu berarti dari Indonesia kita bisa bebas melakukan pemilihan sepihak yakni jauh lebih istimewa dibanding metoda resmi pada N7W.

b. Dengan tanpa memasukan data apapun bila SMS bisa dianggap valid berarti Indonesia mendapatkan dispensasi yang jauh lebih besar dibandingkan negara lain yang tidak menggunakan SMS bayangkan negara lain seorang hanya bisa menyertakan 1x lokasi dinegaranya sedangkan di Indonesia setiap orang bisa melakukan vote sampai ratusan bahkan ribuan kali.

c. Bila kita mengacu pada kondisi dasar N7W yang diberlakukan kepada para pemilih lainnya maka sewajarnya SMS dari Indonesia yang dianggap valid hanyalah yang telah memilih 7 keajaiban yang berbeda. Namun di Indonesia tidak mungkin karena sepanjang pengetahuan saya dalam media lokal manapun pengelola www.pilihkomodo.com maupun pengelola 9818 tidak pernah mensosialisasikan kode-kode untuk pilihan obyek keajaiban alam lainnya.

d. Dengan demikian jumlah SMS yang sebanyak-banyaknya tersebut sepertinya praktis akan menjadi sia-sia karena sudah diluar dari pakem yang ditentukan N7W.

e. Bila ternyata tetap N7W mensyaratkan 7 pilihan yang berbeda dari setiap pengirim SMS maka agar SMS dari partisipan (yang tadinya hanya memilih Komodo) tidak dianulir perlu ada pihak yang harus melakukan perekayasaan 6 pilihan lain (secara acak) dari setiap SMS (untuk mendampingi SMS Komodo) dan bila itu dilakukan berarti kembali terjadi manipulasi data di mana itu sungguh tidak baik dan tentu selayaknya secara etika hal itu jangan sampai terjadi.

3. Dan ini yang mengejutkan saya: Apakah 9818 melakukan validasi atas setiap SMS yang masuk? Ternyata tidak, berikut hasil temuan saya:

a. Bila kita mengetik Komodo kita akan mendapat jawaban "Terimakasih! Terus beri dukungan, pastikan Komodo menang 7 keajaiban Dunia. Kunjungi www.pilihkomodo.com"

b. Tahukah anda bahwa bila pengguna memilih kode lain (ke 27 finalis lain selain komodo) maka dia akan tetap mendapat jawaban yang sama seperti diatas yang tentu hal ini sudah sangat lucu, sekaligus memprihatinkan karena bagaimana mungkin seorang partisipan yang memilih lokasi lain (bila memang misal yang bersangkutan mencoba obyektif memilih lokasi lain juga, wajar bukan?) lalu mengapa 9818 tetap menganggap bahwa kita tetap telah memilih Komodo? Dengan demikian tidak salah bila saya menduga 9818 terkesan telah memanipulasi data pemenangan Komodo karena apapun yang dipilih orang maka tetap dianggap mereka memilih Komodo. Memang sesuatu yang baik bila ada Pemenangan Komodo namun sewajarnya sebagai bangsa bermatabat dan berbudaya janganlah dilakukan manipulasi sedemikian.

Mungkin ada yang bertanya-tanya adakah nomor dari Indonesia yang mungkin memilih obyek lain? Jawabannya 'YA' dengan alasan sebagai berikut:

i. Mungkin saja bila warga Indonesia tersebut pernah mengunjung lokasi lainnya dan takjub atas keindahan alam disana

ii. Banyak warga asing yang sedang tinggal di Indonesia mereka mungkin akan berupaya memilih obyek dari negaranya dan kebutuhan dia ini tidak dimungkinkan di 9818 karena yang tercatat sepertinya selalu Komodo (terbukti dari jawaban server tersebut). Saya pribadi prihatin bahkan malu dengan hal ini karena berarti jelas-jelas adanya kecurangan langsung dihadapan bangsa asing. Apa kata dunia bila mereka kelak mengetahui hal ini?

1. Perlu diingat bahwa berdasarkan arsip pada N7W yang juga disebar di internet oleh banyak pihak yang ingin menunjukan bahwa 9818 adalah SMS sah, menurut sepengetahuan N7W sistem pemilihan 9818 itu dapat mengakomodir semua 28 finalis. Namun dengan kenyataan ini, bila benar yang dikatakan bahwa SMS adalah termasuk yang akan dihitung N7W, maka pemilih lokasi keajaiban lain tidak tercatat.

2. Bila ternyata pilihan lokasi lain tetap tercatat secara internal tetapi selalu hanya menjawab Komodo maka inipun dapat membuktikan bahwa sistem tidak akurat dalam mencatat voting.

C. Bahkan kita bisa mengetikan teks apapun ke 9818 dan tetap dijawab bahwa kita telah memilih komodo, saya tidak tahu sejauh mana kriteria 'apapun juga' yang saya maksud disini yang pasti saya sudah mencoba mengetikan 'TOKEK' dan lagi-lagi sistem menganggap saya memilih Komodo. Tambah penasaran dengan keisengan saya maka saya mencoba mengetik 'KORUPTOR' dan sekali lagi saya mendapat jawaban yang sama.

D. Sistem seperti yang dilakukan 9818 mungkin diharapkan dapat menguntungkan pilihan Komodo tetapi dilain pihak apabila pihak N7W mengetahui hal ini maka bukan sangat mungkin semua SMS yang masuk ke 9818 dianulir karena dianggap tidak sah (dengan kesan curang tadi). Kita akan lebih rugi lagi karena seluruh upaya masyarakat kita menjadi sia-sia karena upaya yang tidak transparan.

E. Semua yang saya utarakan diatas tentang SMS KODE LAIN, SMS 'TOKEK' dan SMS 'KORUPTOR' benar adanya dan bisa saya pertanggung jawabkan karena saya menyimpan bukti SMS VOTE serta JAWABAN YANG SAYA TERIMA.

4. Dalam kesempatan telewicara di TVOne pada hari kamis malam minggu lalu dengan ibu Nia Djamhur (sedianya oleh TVOne saya dikatakan akan telewicara dengan ibu Emmy Hafild itu sebabnya saya mau hadir tapi kemudian saat show entah karena alasan apa yang tampil adalah ibu Nia Djamhur) pada kesempatan tersebut saya menyampaikan kepada presenter bahwa pengelola 9818 telah menerima pemasukan sebesar Rp 1 Miliar (hasil perhitungan Rp 1.000,- x 1 juta pengirim sesuai klarifikasi langsung dari pak Jusuf Kala pada acara Bukan 4 Mata di Trans7). Namun saat hal itu diklarifikasikan ke Ibu Nia Djamhur yan bersangkutan menyatakan bahwa mereka tidak menerima apapun dari dana yang dihasilkan tersebut karena uang yang masuk perlu dibayar untuk ongkos ke operator selular, content provider serta 'bagian untuk N7W'. Dengan pernyataan tersebut disini sudah terkesan ada hal terselubung dan vote sudah tidak murni lagi karena ada uang yang berperan didalamnya. karena:

a. Pada pemilihan via Internet pihak N7W jelas tidak menerima uang dari peserta karena memang pemilih tidak perlu membayar sedangkan apa bila pemilih melalui SMS 9818 maka pihak N7W mendapat bagian, yang entah berapa yang diberikan hanya pengelola yg tahu. Yang pasti uang tersebut katanya bukan yang USD 199 (yang sudah dibayarkan oleh pemerintah).

b. Dikatakan bahwa Operator Selular mendapat bagian tetapi kenyataannya berdasarkan konfirmasi dari pihak lain dikatakan Operator Selular tidak menerima bagian karena layanan ini merupakan CSR mereka (Corporate Social Responsibility). Mana yang benar? Dengan sistem bagi hasil yang umum maka Operator Selular biasanya mendapat porsi 60%, itu berarti dari Rp 1 miliar tersebut ada sekitar Rp 600.000.000,- dana dari masyarakat yang entah kemana (karena tidak ada pihak yang mengakui).

5. Pada kesempatan telewicara tersebut saya maupun pihak Kemkominfo (Pak Gatot Dewabroto) telah mempertanyakan kepada pengelola SMS KOMODO bagaimana ratio perhitungan SMS ini dengan vote Internet apakah 1:1, 50:1 atau berapa, hal tersebut tidak dapat secara spesifik diutarakan pihak SMS KOMODO. Namun mereka menyatakan bahwa mereka secara periodik selalu mengirim jumlah pemilih ke N7W. Hal ini perlu pembuktian lebih lanjut metoda apa yang digunakan untuk pelaporan, email, web posting, SMS atau apa? Apabila mengutip pernyataan yang bersangkutan bahwa pengelola SMS KOMODO juga memberikan bagian keuntungan bagi N7W maka pelaporan ini mungkin bagian dari penyetoran jatah untuk N7W tersebut. Untuk itu menurut saya sebaiknya ada transaparansi pelaporan ini adalah agar diketahui jumlah sebenarnya SMS yang masuk karena didalamnya ada dana dari masyarakat.

6. Banyak yang beranggapan tidak ada keuntungan yang diraih pengelola SMS KOMODO Karena hanya Rp1,-/SMS. Namun selaku orang yang telah lama pernah berkecimpung pada bisnis SMS premium saya sangat mengetahui ada banyak keuntungan yang diperoleh Content Provider (CP) dari bisnis serupa ini, beberapa diantaranya:

a. Public database, yakni nomor aktif dari masyarakat yang telah mengirim SMS kepada CP tersebut. Nomor tersebut walau secara tidak terang-terangan dapat dimanfaatkan atau diperjualbelikan oleh oknum CP yang bersangkutan di mana sebenarnya hal itu tidak etis dilakukan tetapi bagi mereka yang mengerti bisnis itu pasti tahu hal itu dapat (bahkan terlalu mudah) dilakukan tanpa terlacak.

Dan nikmat dari penjualan database adalah satu data bisa dijual berkali-kali kepada berbagai pihak sehingga semakin banyak pihak yang mempunyai data nomor pengguna. Kelak nomor yang diperdagangkan oknum CP tersebut bisa digunakan pihak-pihak yang mengirim SPAM kepada para pengguna ponsel.

b. CP mendapat kesempatan melakukan stress test bagi servernya. Hal ini kelak bisa digunakan sebagai suatu promosi dan bukti kehandalan bahwa sistemnya terbukti stabil dengan gempuran jutaan SMS. Sampai tahap ini tidak ada yang salah dengan upaya tersebut namun bila pada akhirnya segala effort, dana dan semangat masyarakat Indonesia menjadi bagian dari SMS yang terkesan memanipulasi data tentu upaya yang hanya untuk melakukan stress-test server SMSnya menurut saya bukanlah suatu yang etis apalagi di bisnis SMS Premium.

Namun begitu SMS KOMODO ini bukanlah sesuatu yang cukup membanggakan bagi CP tersebut karena intensitas trafiknya pada suatu periode tidak sebanyak yang SMS Idol-Idolan. Selain itu dengan server SMS 9818 fungsinya seolah hanya menjawab setiap SMS Yang masuk tanpa proses data retrieval serta tanpa melakukan olah data (menerima apa adanya setiap SMS yang masuk) tentu ini bukanlah suatu yang lain menjadi pegangan / bukti kehandalan.

c. Lalu apa yang sekiranya dimanfaatkan oleh pengelola layanan SMS KOMODO tersebut? Silakan anda analisa sendiri.

Selasa, 01 November 2011

sistem Patrineal PART II

Sistem kekeluargaan di dalam hukum adat ada tiga yaitu Patrilineal, Matrilineal dan Bilateral. Patrilineal yang merupakan sistem kekeluargaan yang menarik garis keturunan dari keturunan pihak laki-laki yang jika terjadi sesuatu pihak ayah yang akan bertanggungjawab. Matrilineal, sistem garis keturunan yang menarik garis keturunan dari garis keturunan ibu yang juga jika tejadi sesuatu pihak ibu yang bertanggungjawab. Sistem tersebut dianut oleh masyarakat minangkabau. Sedangkan Bilateral sendiri tidak ada dominasi antara pihak laki-laki dan perempuan. Sistem ini dipakai oleh masyarakat suku jawa.
Banyaknya masalah telah terjadi dalam kehidupan bermasyarakat terutama hal-hal yang berhubungan dengan adat istiadat serta kebiasaan masyarakat. Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, budaya, dan adat istiadat yang berbeda mengalami hal tersebut dengan beragamnya etnis budaya yang ada.
Teori-teori yang berkembang dalam ilmu pengetahuan terutama dalam Hukum Kekerabatan dan Waris Adat sering diimplementasikan dalam kehidupan masyarakat. Namun antara teori yang ada dengan  fakta dilapangan acap kali terjadi ketidaksinkronan. Antara teori dan prakteknya tidak sesuai, meski dalam beberapa hal memang sesuai tetapi banyak juga yang sama sekali tidak berhubungan.
Melihat hal tersebut, penulis kiranya ingin membahas mengenai fenomena yang terjadi dalam masyaraat tersebut. Dalam hal ini yang ingin dikaji lebih dalam adalah sistem patrilineal dalam lingkungan masyarakat di Sumatera Utara, suku Batak pada khususnya. Di Sumatera Utara memang mayoritas penduduknya adalah suku Batak. Suku Batak yang dikategorikan sebagai adalah Karo, Pakpak, Toba, Simalungun, Mandailing, dan Angkola. Batak yang ingin dikaji lebih dalam adalah Batak Toba. Suku yang mayoritas hidup di Pulau Samosir, Tapanuli Utara dan sekitarnya ini mengenal sistem patrilineal dalam menarik garis keturunannya. Sistem yang saat ini hidup di daerah Sumatera Utara tersebut ingin dibandingkan apakah pelaksanaannya di lapangan sama dengan teori yang ada. Untuk lebih spesifiknya akan dipelajari lebih dalam Suku Batak Toba didaerah Tapanuli Utara serta meninjau ulang Sistem Patrilineal tersebut bagaimana prakteknya dalam kehidupan masyarakat Suku Batak Toba tersebut.
  • Rumusan Masalah

Dengan adanya latarbelakang masalah diatas, maka yang menjadi rumusan masalahnya adalah :
  1. Apakah teori yang ada sesuai dengan fakta yang ada dilapangan dalam implementasi Sistem Patrilineal?
  2. Bagaimanakah Sistem Patrilineal yang hidup dalam masyarakat Suku Batak Toba didaerah Pulau Samosir, Tapanuli Utara dan sekitarnya?
  • Tujuan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah tersebut tujuan permasalahannya adalah :
  1. Mengkaji teori yang ada melihat kesesuaiannya dengan fakta yang ada dilapangan dalam implementasi Sistem Patrilineal
  2. Meninjau ulang Sistem Patrilineal yang hidup dalam masyarakat Suku Batak Toba didaerah Pulau Samosir, Tapanuli Utara dan sekitarnya.

TINJAUAN PUSTAKA
  • Suku Batak Toba

Di provinsi Sumatera Utara terdapat berbagai suku bangsa yang hidup dan berkembang di daerah tersebut. Salah satu sukubangsa yang terbesar di daerah tersebut adalah suku Batak. Masyarakat Batak sebenarnya terdiri dari beberapa anak suku walaupun secara umum lebih sering hanya disebut orang Batak. Di propinsi ini juga berkembang suku bangsa Melayu di daerah pesisir timur dan suku bangsa Nias di Pulau Nias di sebelah Barat pulau Sumatera. Suku Batak yang hidup didaerah Sumatera Utara adalah Karo, Pakpak, Toba, Simalungun, Mandailing, dan Angkola.
Suku bangsa Batak diperkirakan merupakan keturunan kelompok Melayu Tua (Proto Melayu) yang bergerak dari daratan Asia Selatan, dalam upaya mereka mencari tempat yang lebih hangat pada masa Antar-Es. Gerakan nenek moyang kelompok Proto Melayu itu sebagian menetap di wilayah Sumatera Utara sekarang, dan sebagian lagi mewujudkan perjalanan ke Kalimantan dan Sulawesi. Bahkan berdasarkan penelitian, sebagian dari mereka melanjutkan perjalanan sampai ke Filipina.
Dalam perkembangannya, masyarakat yang sudah mulai bercocok tanam itu berpencar dan mendirikan pemukiman yang satu sama lain dipisahkan oleh pegunungan yang tinggi, jurang yang dalam, dan hutan yang lebat, sehingga kontak antar mereka sangat terbatas. Kurangnya interaksi diantara mereka boleh jadi juga disebabkan kerena masing-masing kelompok telah dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sehingga masing-masing mengembangkan pola adaptasi setempat yang kini menunjukkan keanekaan kebudayaan di Sumatera Utara. Orang Batak menganut sistem kekerabatan yang menghitung garis keturunan secara patrilineal, yaitu memperhitungkan anggota keluarga menurut garis keturunan dari ayah. Orang-orang yang berasal dari satu ayah disebut paripe (satu keluarga), pada orang Karo dinamakan sada bapa (satu keluarga), sedangkan pada orang Simalungun disebut sepanganan (satu keluarga). Bermula mereka hidup dalam perkauman yang terdiri dari kelompok-kelompok kekerabatan yang mengusut garis keturunan dari ayah, dan mendiami satu kesatuan wilayah permukiman yang dikenal dengan huta atau lumban. Biasanya kesatuan kerabat itu berpangkal dari seorang kakek yang menjadi cikal bakal dan pendiri pemukiman, karenanya juga disebut saompu. Kelompok-kelompok kerabat luas terbatas saompu yang mempunyai hubungan seketurunan dengan nenek moyang yang nyata maupun yang fiktif membentuk kesatuan kerabat yang dikenal dengan nama marga.
Hubungan sosial dengan sesama marga diatur melalui hubungan perkawinan, terutama antara marga pemberi pengantin wanita (boru) dengan marga penerima pengantin wanita (hula-hula). Untuk mempertahankan kelestarian kelompok kerabat yang patrilineal, marga-marga tersebut tidak boleh tukar menukar mempelai. Karena itu hubungan perkawinan satu jurusan mamaksa setiap marga menjalin hubungan perkawinan dengan sekurang-kurangnya dua marga lain, yaitu dengan marga pemberi dan marga penerima mempelai wanita.
Marga-marga atau klen patrilineal secara keseluruhan mewujudkan sub-suku daripada sukubangsa Batak. Pertumbuhan penduduk dan persebaran mereka di wilayah pemukiman yang semakin luas serta pengaruh-pengaruh dari luar menyebabkan perkembangan pola-pola adaptasi bervariasi dan terwujud dalam keanekaragaman kebudayaan Batak dan sub-suku yang menggunakan dialek masing-masing.
Berlandaskan pada hubungan perkawinan yang tidak timbal-balik itulah masyarakat Batak mengatur hubungan sosial antarmarga dengan segala hak dan kewajibannya dalam segala kegiatan sosial mereka. Organisasi itu dikenal sebagai dalihan na tolu atau tiga tungku perapian. Marga pemberi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dalam upacara maupun kegiatan adat terhadap marga penerima mempelai wanita. Dengan demikian ada keseimbangan hubungan antara perorangan dengan kelompok yang menganut garis keturunan kebapakan. Walaupun seorang wanita yang menikah akan kehilangan segala hak dan kewajibannya dari hak marga asal dan berpindah mengikuti kelompok kerabat suami, namun marga asal tetap mendapat kehormatan sebagai pemberi mempelai wanita yang amat penting artinya sebagai penerus generasi.
Sistem religi yang dianggap asli oleh para pendukungnya ialah sipelebegu. Menurut keyakinan penganutnya, alam semesta beserta isinya ini semula diciptakan oleh Ompu Mulajadi Nabolon yang berdiam di langit lapis ke-tujuh. Dunia dibagi atas banua ginjang yang dikuasai oleh Batara Guru, dan banua tonga yang dikuasai oleh Mangala Bulan. Selain itu orang Batak percaya akan adanya tondi (jiwa) dan begu (roh atau arwah) disekeliling tempat hidup manusia.
Orang Toba mendiami daerah sekitar danau Toba, pulau Samosir, dataran tinggi Toba, Silindung, sekitar Barus dan Sibolga sampai ke daerah pegunungan Bukit Barisan. Antara Pahae dan Habinsaran di Sumatera Utara. Wilayah ini sekarang termasuk ke dalam Kabupaten Tapanuli Utara. Jumlah populasi sekarang sekitar 700.000 jiwa, dan mereka mengembangkan variasi lokal kebudayaan dengan ciri-ciri yang menyolok di bidang arsitektur perumahan.
Masyarakat Suku Batak Toba memakai hubungan sosial antarmarga dengan segala hak dan kewajibannya dalam berinteraksi. Marga memberikan kedudukan terhadap setiap individu dalam suku Batak. Marga yang didapatkan setiap keturunan dalam keluarga suku Batak Toba adalah marga dari ayah. Dengan demikian ada keseimbangan hubungan antara perorangan dengan kelompok yang menganut garis keturunan kebapakan. Misalnya seorang ayah yang bermarga Hutasoit menikah dengan ibu yang bermarga Silalahi, maka anak mereka akan memakai marga Hutasoit. Untuk seorang wanita yang menikah dengan yang bukan semarga dengannya akan menjadi bagaian dari pihak laki-lai yang menjadi suaminya. Wanita tersebut akan kehilangan segala hak dan kewajibannya dari marga asalnya. Namun marga asal tetap mendapat kehormatan dalam keluarga pihak laki-laki tersebut.
  • Sistem Patrilineal

Patrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah. Dimana jika terjadi masalah maka yang bertanggungjawab adalah pihak laki-laki. Sistem kekeluargaan ini dianut oleh bangsa Arab, Eropa, dan suku Batak yang hidup di daerah Sumatera Utara.
Kata Patrilineal seringkali disamakan dengan patriarkhat atau patriarkhi, meskipun pada dasarnya artinya berbeda. Patrilineal berasal dari dua kata, yaitu pater (bahasa Latin) yang berarti “ayah”, dan linea (bahasa Latin) yang berarti “garis”. Jadi, “patrilineal” berarti mengikuti “garis keturunan yang ditarik dari pihak ayah”. Sementara itu patriarkhat berasal dari dua kata yang lain, yaitu pater yang berarti “ayah” dan archein (bahasa Yunani) yang berarti “memerintah”. Jadi, “patriarkhi” berarti “kekuasaan berada di tangan ayah atau pihak laki-laki“. Dari pengertian tersebut jelas terlihat perbedaan makna dari kedua kata tersebut. Patrilineal mengarah ke garis keturunan dan patriarkhat lebih menjurus kearah kekuasaan. Meski kedua hal tersebut sama-sama memiliki kaitan dengan pihak laki-laki.


Berdasarkan rumusan masalah yang telah disebutkan diatas yang akan mengkaji teori yang ada melihat kesesuaiannya dengan fakta yang ada dilapangan dalam implementasi Sistem Patrilineal. Maka setelah meninjau ulang dengan berbagai referensi yang ada antara teori Sistem Patrilineal yang dikaji dalam Hukum Kekerabatan dan Waris Adat dengan fakta yang ada dalam masyarakat suku Batak Toba maka dapat diberikan beberapa pernyataan sebagai berikut :
  1. Antara teori Sistem Patrilineal yang dikaji dalam Hukum Kekerabatan dan Waris Adat dengan fakta yang ada dalam masyarakat suku Batak Toba terdapat kesesuaian.
  2. Tidak ada perbedaan sama sekali antara teori yang ada dengan implementasinya dilapangan.
Mengenai rumusan masalah yang kedua yaitu meninjau ulang Sistem Patrilineal yang hidup dalam masyarakat Suku Batak Toba didaerah Pulau Samosir, Tapanuli Utara dan sekitarnya. Berdasarkan fakta dilapangan bahwa Sistem Patrilineal yang ada di daerah tersebut pada dasarnya adalah sama dengan teori yang ada. Meski memang dalam penerapannya terkadang disesuaikan dengan keadaan yang ada dalam masyarakat. Ketika akan diterapkan harus sesuai dengan teori yang ada dan ternyata tidak tepat dengan situasi dan kondisi yang ada maka akan menimbulkan masalah.

Sistem waris Patrineal, Matrineal dan Bilateral


Menurut hukum kewarisan bilateral terdapat tiga prinsip kewarisan, yaitu: pertama, ahli waris perempuan sama dengan laki-laki dapat menutup ahli waris kelompok keutamaan yang lebih rendah. Selama masih ada anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka datuk ataupun saudara baik laki-laki maupun perempuan sama-sama ter-hijab. Kedua, hubungan kewarisan melalui garis laki-laki sama kuatnya dengan garis perempuan. Karenanya penggolongan ahli waris menjadi ashabah dan zawu al-arham tidak diakui dalam teori ini. ketiga, ahli waris pengganti (mawali) selalu mewaris, tidak pernah tertutup oleh ahli waris lain (utama). Jadi, cucu dapat mewaris bersama dengan anak manakala orang tuanya meninggal lebih dulu daripada kakeknya dan bagian yang diterimanya sama besarnya dengan yang diterima oleh orang tuanya (seandainya masih hidup). Keberadaan mawali ini merupakan konsep yang benar-benar baru dalam ilmu faraid (waris) dan lebih mencerminkan keadilan.

Kata kunci: mawali, hukum waris, Sunni, patrilineal, bilateral.

 

 

Pendahuluan

            Bentuk kekerabatan dalam hukum Islam sangat menentukan azas yang berlaku dalam hukum kewarisan. Dalam al-Qur’an maupun Sunnah memang tidak menjelaskan tentang struktur kekerabatan tertentu menurut hukum Islam. Namun demikian dalam realitasnya kita dihadapkan berbagai macam bentuk susunan kekerabatan, meliputi: patrilineal, matrilineal, dan bilateral[1], yang masing-masing memiliki implikasi terhadap hukum waris Islam.
Dengan beragam bentuk kekerabatan yang berlaku dalam masyarakat, bentuk kekerabatan bagaimana yang sesuai dengan hukum waris Islam. Bagi masyarakat Indonesia sistem bilateral dipandang lebih cocok, selain lebih mencerminkan keadilan, juga sesuai dengan semangat al-Qur’an. Sebab hukum waris yang berlaku selama ini adalah patrilineal, berasal dari kalangan Sunni yang banyak dipengaruhi oleh kultur Arab. Sehingga banyak kendala ketika menerapkan pada kultur yang berbeda.
Untuk itu tulisan ini akan membahas sistem kewarisan bilateral, lebih khusus lagi tentang keberadaan mawali dalam sistem kewarisan bilateral.

 

Hukum Kewarisan Bilateral

            Membicarakan tentang kewarisan bilateral tidak bisa dilepaskan dari sosok Hazairin yang dikenal sebagai pencetus ide bentuk kewarisan bilateral. Kiprah Hazairin lebih dikenal dalam bidang ilmu hukum, terlebih dalam hukum adat. Selain itu pengetahuannya tentang tentang hukum Islam juga begitu mendalam. Melalui keahliannya dalam bidang hukum adat dan hukum Islam inilah, senat guru besar Universitas Indonesia mengukuhkan dirinya sebagai guru besar hukum adat dan hukum Islam pada fakultas hukum pada tahun 1952. Dengan keahliannya dalam kedua bidang hukum ini, ia tahu betul bagaimana kondisi hukum Islam di Indonesia bila dikaitkan dengan hukum adat. Teori Receptie[2] yang dicetuskan oleh Snouck Hurgronje pada akhir abad XIX telah menjadikan hukum Islam tersingkir oleh hukum adat. Oleh karena itu Hazairin tidak segan-segan lagi untuk menyebut teori ini sebagai “teori Iblis”.[3] Sebagai sanggahan atas teori ini ia kemudian mencanangkan teori Receptie Exit[4], yang kemudian ditindak lanjuti oleh muridnya, Sajuti Thalib, SH, dengan teori Receptie a Contrario.[5]
            Pemikirannya tentang hukum kewarisan yang terkenal dengan teori hukum kewarisan bilateral menurut al-Qur’an  telah dipresentasikan pada tahun 1957. Dalam teori ini Hazairin mempertanyakan kebenaran hukum kewarisan yang dianut kalangan Sunni yang bercorak patrilineal bila dihadapkan dengan al-Qur’an. Dengan keahliannya dalam bidang hukum adat dan antropologi sosial Hazairin mengkaji ayat-ayat tentang perkawinan dan kewarisan. Menurutnya, al-Qur’an hanya menghendaki sistem sosial yang bilateral. Dengan demikian hukum kewarisan yang digariskan di dalamnya juga bercorak bilateral, bukan patrilineal seperti yang biasa dikenal selama ini. Hazairin telah memberikan pemahaman yang baru terhadap hukum kewarisan dalam Islam secara total dan komprehensif dengan asumsi dasar sistem bilateral yang dikehendaki al-Qur’an. Tentu saja sistem ini mempunyai dampak sosial yang luas bila dapat diterapkan dalam kehidupan. Yang menarik, agaknya teori ini lebih dekat dengan rasa keadilan dalam masyarakat kita, bila dibandingkan dengan sistem kewarisan bercorak patrilineal yang selama ini dikenal.
Sistem kewarisan patrilineal yang dianut kalangan Sunni sebenarnya terbentuk dari struktur budaya Arab yang bersendikan sistem kekeluargaan yang bercorak patrilineal. Pada masa terbentuknya fiqh, ilmu pengetahuan mengenai bentuk-bentuk masyarakat belumlah berkembang. Sehingga para fuqaha dalam berbagai mazhab fiqh belum memperoleh perbandingan mengenai berbagai sistem kewarisan dalam berbagai bentuk masyarakat. Oleh karena itu tidaklah mengherankan bila hukum kewarisan yang kemudian disusun bercorak patrilineal.[6]
            Menurut fiqh Sunni, terdapat tiga prinsip kewarisan: pertama, ahli waris perempuan tidak dapat menghijab (menghalangi) ahli waris laki-laki yang lebih jauh. Contohnya, ahli waris anak perempuan tidak dapat menghalangi saudara laki-laki. Kedua, hubungan kewarisan melalui garis laki-laki lebih diutamakan daripada garis perempuan. Adanya penggolongan ahli waris menjadi ashabah dan zawu al-arham merupakan contoh yang jelas. Ashabah merupakan ahli waris menurut sistem patrilineal murni, sedangkan zawu al-arham adalah perempuan-perempuan yang bukan zawu al-faraid dan bukan pula ashabah.[7] Ketiga, tidak mengenal ahli waris pengganti, semua mewaris karena dirinya sendiri. Sehingga cucu yang orang tuanya meninggal lebih dulu daripada kakeknya, tidak akan mendapat warisan ketika kakeknya meninggal. Sementara saudara-saudara dari orang tua sang cucu tetap menerima warisan.
Menurut pengamatan Hazairin, sistem kewarisan sunni yang bercorak patrilineal tersebut kurang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat di Indonesia yang umumnya bercorak bilateral. Bagi masyarakat patrilineal seperti Batak, bukan berarti tidak ada konflik dengan sistem kewarisan kalangan sunni. Apalagi bagi masyarakat matrilineal seperti Minangkabau, tentu lebih berat lagi untuk menerima sistem kewarisan ini.  Hal inilah yang menggugah Hazairin untuk memikirkan sistem bagaimanakah yang dikehendaki oleh al-Qur’an. Menurutnya, tidak mungkin al-Qur’an memberikan ketentuan yang tidak adil. Berdasarkan pengamatannya terhadap beberapa ayat tentang perkawinan dan kewarisan akhirnya dia mempunyai keyakinan bahwa al-Qur’an menghendaki sistem kekeluargaan yang bilateral.
            Adapun dasar yang mendukung teorinya adalah Q.S. al-Nisa (4): 22-24, juga didukung oleh ayat-ayat 11, 12, 176 dalam surat yang sama. Dari ayat 22-24 diperoleh petunjuk bahwa semua bentuk perkawinan sepupu tidaklah dilarang, baik cross-cousins[8] maupun parallel cousins[9]. Dengan dibolehkannya perkawinan sepupu ini berarti tanggallah syarat exogami[10] yang menjadi benteng bagi sistem clan dalam masyarakat yang patrilineal dan matrilineal. Jika clan telah tumbang maka timbullah masyarakat yang bercorak bilateral. Ayat 11 menjadikan semua anak, baik laki-laki maupun perempuan sebagai ahli waris bagi ayah dan ibu. Hal ini merupakan bentuk sistem bilateral, karena dalam patrilineal prinsipnya hanya anak laki-laki yang berhak mewaris sedangkan dalam sistem matrilineal anak-anak hanya mewaris dari ibunya, tidak dari bapaknya. Kemudian ayat 12 dan 176 juga mendukung sistem bilateral, yaitu dengan menjadikan saudaranya ahli waris bagi saudaranya yang mati punah (tak berketurunan), tidak dibedakan apakah saudara itu laki-laki atau perempuan.[11] 
            Berikutnya ayat 7, 8, 11, 12, dan 176 memberikan ketentuan bahwa sistem kewarisan yang dikehendaki oleh al-Qur’an di samping bilateral adalah individual. Maksudnya masing-masing ahli waris berhak atas bagian yang pasti dan bagian-bagian tersebut wajib diberikan kepada mereka. Di sini terdapat istilah nasiban mafrudan, fa atuhum nasibuhum, al-qismah, di samping terdapat bagian-bagian tertentu (furud al-muqaddarah) dalam ayat-ayat tersebut. Jadi sistem kewarisan yang dikehendaki dalam al-Qur’an adalah individual bilateral.[12] Dengan teorinya ini Hazairin agaknya ingin mengajak umat Islam untuk memperbaharui pemahaman terhadap ayat-ayat tentang kewarisan.

 

Keberadaan Mawali

            Adapun ide pembaharuan dalam ilmu waris yang dicetuskan Hazairin pada intinya berintikan: pertama, ahli waris perempuan sama dengan laki-laki dapat menutup ahli waris kelompok keutamaan yang lebih rendah. Jadi, selama masih ada anak, baik laki-laki maupun perempuan, maka datuk ataupun saudara baik laki-laki maupun perempuan sama-sama ter-hijab. Kedua, hubungan kewarisan melalui garis laki-laki sama kuatnya dengan garis perempuan. Karenanya penggolongan ahli waris menjadi ashabah dan zawu al-arham tidak diakui dalam teori ini. ketiga, ahli waris pengganti selalu mewaris, tidak pernah tertutup oleh ahli waris lain (utama). Jadi, cucu dapat mewaris bersama dengan anak manakala orang tuanya meninggal lebih dulu daripada kakeknya dan bagian yang diterimanya sama besarnya dengan yang diterima oleh orang tuanya (seandainya masih hidup).[13]
            Berdasarkan teori ini Hazairin membagi ahli waris menjadi tiga kelompok, yakni: zawu al-faraid, zawu al-qarabat, dan mawali. Zawu al-faraid adalah ahli waris yang telah ditetapkan bagiannya dalam al-Qur’an. Dalam hal ini hampir seluruh mazhab fiqh menyepakatinya, baik Sunni maupun Syiah.  Bagian mereka ini dikeluarkan dari sisa harta setelah harta peninggalan dibayarkan untuk wasiat, hutang, dan biaya kematian.  Adapun zawu al-qarabat adalah ahli waris yang tidak termasuk zawu al-faraid menurut sistem bilateral. Bagian mereka dikeluarkan dari sisa harta peninggalan setelah dibayar wasiat, hutang, onkos kematian, dan bagian untuk zawu al-faraid. Sedangkan mawali adalah ahli waris pengganti, yang oleh Hazairin konsep ini di-istinbat-kan dari Q.S. al-Nisa (4): 33. Adanya mawali (ahli waris pengganti) ini merupakan konsep yang benar-benar baru dalam ilmu faraid (waris).[14]
            Yang dimaksud mawali (ahli waris pengganti) di sini adalah ahli waris yang menggantikan seseorang untuk memperoleh bagian warisan yang tadinya akan diperoleh orang yang akan digantikan tersebut. Hal ini terjadi karena orang yang digantikan tersebut telah meninggal lebih dulu daripada si pewaris. Orang yang digantikan ini merupakan penghubung antara yang menggantikan dengan pewaris (yang meninggalkan harta warisan). Adapun yang dapat menjadi mawali yaitu keturunan anak pewaris, keturunan saudara pewaris, ataupun keturunan orang yang mengadakan semacam perjanjian (misalnya dalam bentuk wasiat) dengan si pewaris.[15]
            Selanjutnya secara rinci Hazairin membuat pengelompokan ahli waris kepada beberapa kelompok keutamaan secara hierarkhis, berdasarkan ayat-ayat kewarisan (Q.S. al-Nisa (4): 11,12,33, dan 176), sebagai berikut:
1. Keutamaan pertama: anak, mawali anak, orang tua, dan duda atau janda.
2. Keutamaan kedua: saudara, mawali saudara, orang tua, dan duda atau janda.
3. Keutamaan ketiga: orang tua dan duda atau janda.
4. Keutamaan keempat: janda atau duda, mawali untuk ibu dan mawali untuk ayah.
Masing-masing ahli waris dalam keutamaan ini berbeda-beda statusnya, ada yang sebagai zawu al faraid  dan ada pula yang sebagai zawu al qarabat.[16]
            Setiap kelompok keutamaan  di atas dirumuskan secara komplit, artinya kelompok keutamaan yang lebih rendah tidak dapat mewaris bersama-sama dengan kelompok keutamaan yang lebih tinggi. Karena kelompok keutamaan yang lebih rendah tertutup oleh kelompok keutamaan yang lebih tinggi. Inti dari kelompok keutamaan pertama adalah adanya anak dan atau mawali-nya. Tidak adanya anak dan atau mawali-nya berarti bukan kelompok keutamaan pertama. Inti kelompok keutamaan kedua adalah adanya saudara dan atau mawali-nya. Sedang inti dari kelompok keutamaan ketiga adalah adanya ibu dan atau bapak. Adapun janda atau duda meskipun selalu ada dalam setiap kelompok keutamaan, ia menjadi penentu bagi kelompok keutamaan keempat. Demikianlah cara kewarisan bilateral menyelesaikan persoalan waris jika terdapat ahli waris yang cukup banyak dan lengkap.[17]
            Dengan sistem kelompok keutamaan seperti yang dikemukakan oleh Hazairin ini, saudara dapat mewaris bersama dengan orang tua (bapak ataupun ibu), suatu hal yang tidak mungkin terjadi pada hukum kewarisan Sunni yang bercorak patrilineal. Di samping itu tidak mungkin menjadikan ayah dari ayah atau ibu dari ayah sebagai zawu al-faraid, demikian pula terhadap cucu perempuan, seperti dalam sistem ilmu waris kalangan Sunni. Problem kasus kewarisan yang dianggap rumit, seperti ahli waris kakek bersama saudara (al-jadd ma’a ikhwan) yang banyak memunculkan variasi pendapat dalam sistem Sunni tidak akan pernah terjadi dalam sistem bilateral.[18]

 

Tanggapan Pro dan Kontra

            Gagasan tentang sistem kewarisan bilateral yang dicetuskan Hazairin ternyata mendapat tanggapan pro dan kontra di kalangan umat Islam Indonesia.  Fenomena ini merupakan hal yang wajar apabila ada yang masih belum bisa menerima ide pembaharuan yang dia kemukakan. Apalagi dengan mendekontruksi sesuatu yang telah lama mapan, akan sulit diterima meskipun hal yang baru ini cukup rasional dan argumentatif. Namun bukan berarti mereka yang menolak termasuk tidak rasional. Mereka yang menolak di samping didasarkan pada pengetahuan tentang sistem kewarisan yang selama ini mereka ketahui, juga tidak sedikit pula yang mensikapi dengan penuh curiga terhadap sesuatu yang dianggap baru.
            Meskipun pada awalnya banyak terjadi penolakan, namun tidak sedikit pula yang bersimpati dan mendukung ide kewarisan bilateral ini. Bahkan dewasa ini hampir setiap kali menbahas tentang ilmu waris hampir tidak melepaskan pemikiran Hazairin. Barangkali penolakan yang terjadi terhadap sistem kewarisan bilateral lambat laun berkurang seiring dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan terbukanya masyarakat untuk menerima perubahan.
            Dukungan terhadap pendapat Hazairin telah banyak dikemukakan dalam berbagai kajian ilmiah. Keberatan terhadap teori ini agaknya lebih disebabkan ketidakberanian mereka mengoreksi cara tafsir mazhab sunni yang lebih condong kepada sistem patrilineal dan terlanjur disakralkan.Untuk itu agar pemikiran Hazairin dapat diterima di kalangan sunni yang konservatif ini manakala dia mampu memahami bahwa sistem kewarisan Sunni merupakan salah satu hasil penalaran intelektual sebagaimana halnya yang dilakukan Hazairin.[19]
            Terlepas adanya sikap pro dan kontra di atas, perlu diketahui bahwa pemikiran Hazairin ini telah turut memperkaya perkembangan hukum Islam di Indonesia terlebih tentang ilmu waris. Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai bentuk kodifikasi hukum Islam di Indonesia agaknya tidak luput dari pengaruh Hazairin, seperti telah diaturnya ketentuan tentang ahli waris pengganti pada pasal 185.[20]              




Pengaruhnya Terhadap Pembagian Harta Waris
            Mewarisi harta dari orang yang telah meninggal merupakan salah satu bentuk cara yang sah untuk memperoleh hak milik terhadap suatu benda.[21] Sehingga pembagian harta dengan cara mewarisi merupakan salah satu bentuk pemilikan harta yang diakui dalam hukum Islam. Bahkan Islam mengatur distribusi harta kepada para ahli waris yang berhak dengan bagian jelas dan rinci. Sistem kewarisan yang bercorak patrilineal akan mencerminkan distribusi harta waris yang lebih didominasi dan lebih banyak memberi banyak peluang kepada kaum laki-laki. Hal sebaliknya terjadi bagi sistem kewarisan matrilineal. Adapun sistem kewarisan yang bercorak bilateral akan lebih memberi kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam menerima distribusi harta warisan.  
            Apabila dilihat dari distribusi pembagian harta waris, sistem kewarisan sunni yang bercorak patrilineal dalam beberapa kasus tertentu kelihatan kurang dapat memberi penyelesaian yang adil terhadap para ahli waris. Berbeda dengan sistem kewarisan bilateral yang lebih memberikan keadilan. Satu contoh, misalnya, ada seorang yang meninggal dunia dengan ahli waris terdiri dari beberapa anak laki-laki dan perempuan, seorang isteri dan beberapa cucu yang orang tuanya telah meninggal. Menurut sistem kewarisan Sunni, cucu tidak mungkin dapat warisan dari kakeknya karena masih ada anak (saudara dari orang tuanya). Sedangkan menurut sistem bilateral, sang cucu tetap dapat mewarisi harta peninggalan kakeknya sebesar yang diterima orang tuanya seandainya masih hidup, karena cucu di sini berkedudukan sebagai mawali bagi anak. Dari contoh sederhana ini tampak bahwa pembagian harta waris yang ditawarkan melalui sistem bilateral tampak lebih adil.
            Dengan demikian sistem kewarisan bilateral paling tidak telah memberi solusi bagi sistem kewarisan yang dianggap kurang dapat memenuhi keadilan, khususnya bagi masyarakat Indonesia. Pembaharuan yang dicanangkan merupakan satu bentuk sistem yang padu dan menyeluruh, bahkan cukup berpengaruh terhadap perkembangan hukum Islam di Indonesia.    

 

Penutup

Akhirnya, reinterpretasi terhadap sistem kewarisan bilateral  pada dasarnya merupakan bentuk ketidak puasan menerima sistem kewarisan Sunni klasik. Doktrin Sunni yang selama ini dipegang oleh umat Islam di Indonesia bercorak patrilineal, padahal yang dikehendaki al-Qur’an adalah sistem kewarisan bilateral. Penafsiran hukum waris yang bercorak patrilineal kalangan Sunni sebenarnya merupakan pengaruh dari kultur bangsa Arab yang bercorak patrilineal. Sehingga perlu dirombak agar sesuai dengan kultur Indonesia yaitu menggunakan sistem bilateral yang lebih mencerminkan keadilan, terlebih dengan keberadaan mawali (ahli waris pengganti).













 




Daftar  Pustaka


A. Sukris Sarmadi, Transendensi Keadilan Hukum waris Islam Transformatif, cet. I (Jakarta: Rajawali Pers, 1997).

Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Mualamat (Hukum Perdata Islam), (Yogyakarta:FH-UII, 1993).

Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran Dalam Hukum Islam, (Padang : Angkasa Raya, 1993).
----------------------, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta : Prenada Media, 2004).
H. Ichtijanto, Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia, dalam Djuhana S. Pradja (Pengantar), Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pembentukan, cet. 2 (Bandung: Rosda Karya, 1994).
Hazairin, Hendak Kemana Hukum Islam, cet. 3 (Jakarta: Tintamas, 1976).
Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional, cet.2 (Jakarta: Tintamas, 1968).
Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut al-Qur’an dan Hadits, cet. 7 (Jakarta: Tintamas,1990).
M. Atho Mudzhar, Letak Gagasan Reaktualisasi Hukum Islam Munawir Sjadzali di Dunia Islam, dalam Muhammad Wahyuni Nafis et. al., Kontekstualisasi Ajaran Islam: 70 Tahun Prof. Dr. Munawir Sjadzali, MA., cet 1 (Jakarta: Paramadina-IPHI, 1995).
M. Idris Rammulyo, Hukum Kewarisan Islam, (IND-Hill, co, 1987).
Sajuti Thalib SH, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, cet. 4 (Jakarta: Sinar Grafika, 1993).





[1]Patrilineal merupakan bentuk kekerabatan yang menarik garis nasab hanya melalui jalur bapak atau laki-laki. Matrilineal merupakan bentuk kekerabatan yang menarik garis nasab melalui jalur ibu atau perempuan semata. Sementara bilateral merupakan bentuk kekerabatan yang menentukan garis nasab melalui jalur bapak dan ibu. Lihat Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut al-Qur’an dan Hadits, cet. 7 (Jakarta: Tintamas,1990), hal.11. Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran Dalam Hukum Islam, (Padang : Angkasa Raya, 1993), hal.144.

[2]Teori ini menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi rakyat jajahan (pribumi) adalah hukum adat. Hukum Islam hanya menjadi hukum jika telah diterima oleh masyarakat sebagai hukum adat.
[3]Hazairin, Hukum Kekeluargaan Nasional, cet.2 (Jakarta: Tintamas, 1968), hal.5.
[4]Teori ini menyatakan bahwa teori Receptie harus keluar dari teori hukum nasional Indonesia karena bertentangan dengan UUD 1945 (pembukaan dan pasal 29) dan bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah. Penjelasan Hazairin tentang teori ini lihat H. Ichtijanto, Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia, dalam Djuhana S. Pradja (Pengantar), Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pembentukan, cet. 2 (Bandung: Rosda Karya, 1994), hal. 102 dan 127-131.
[5]Teori ini merupakan kebalikan dari teori Receptie, maksudnya hukum yang berlaku bagi rakyat (pribumi) adalah hukum agamanya. Lihat Ichtijanto, “Pengembangan”, hal. 131-136.
[6]Hazairin, Hendak Kemana Hukum Islam, cet. 3 (Jakarta: Tintamas, 1976), hal. 3 dan 11-12. Di sini Hazairin menjelaskan bahwa ilmu pengetahuan mengenai bentuk-bentuk kemasyarakatan yang dimaksud adalah anthropologi sosial (etnologi) yang baru ada pada abad  XIX. Jadi jauh dari masa Islam klasik. 
[7]Hazairin, Hukum Kewarisan Bilateral Menurut al-Qur’an dan Hadits, cet. 7 (Jakarta: Tintamas,1990), hal. 76-77.
[8]Cross cousins adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang senenek atau sedatuk, manakala bapak dari pihak yang satu merupakan saudara dari ibu pihak yang lain. Lebih konkritnya, ibu suami adalah saudara dari ayah isteri ataupun sebaliknya. Hubungan persaudaraan ini bisa karena seibu, sebapak, atau sekandung. Lihat Hazairin, Hendak,…hal. 5 dan 20-21.
[9]Parallel cousins adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang senenek atau sedatuk manakala ayah mereka masing-masing bersaudara atau ibu mereka bersaudara, baik persaudaraan ini seibu, sebapak, maupun sekandung.
[10]Exogami artinya larangan untuk mengawini anggota se-clan, atau dengan kata lain keharusan kawin dengan orang di luar clan.
[11]Hazairin, Hhukum Kewarisan, hal. 13-14.
[12]Ibid., hal. 16-17.
[13]Prinsip-prinsip dalam teori kewarisan bilateral ini hampir sama dengan yang terdapat dalam fiqh Ja’fari. Hanya saja dalam fiqh ini ahli waris pengganti hanya diakui adanya manakala para ahli waris sederajat di atasnya sudah meninggal seluruhnya. Jadi cucu akan tetap terhijab untuk memperoleh warisan dari kakeknya selama masih ada anak.
[14]Hazairin, Hukum Kewarisan, hal. 18 dan 28-36. konsep yang dipandang agak mendekati mawali ini adalah konsep wasiat wajibah yang diberlakukan  di beberapa negara Timur Tengah  mulai tahun 1946, yaitu: Mesir, Syria, Tunisia, Maroko, dan Pakistan. Meskipun bentuk dan rinciannya berbeda-beda di antara negara-negara tersebut, namun substansinya sama yaitu mengakui adanya ahli waris pengganti  bagi anak (baca: cucu), dan tidak diatur ahli waris pengganti bagi saudara. Bandingkan dengan M. Atho Mudzhar, Letak Gagasan Reaktualisasi Hukum Islam Munawir Sjadzali di Dunia Islam, dalam Muhammad Wahyuni Nafis et. al., Kontekstualisasi Ajaran Islam: 70 Tahun Prof. Dr. Munawir Sjadzali, MA., cet 1 (Jakarta: Paramadina-IPHI, 1995), hal.316.
[15]Sajuti Thalib SH, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, cet. 4 (Jakarta: Sinar Grafika, 1993), hal. 80-81.
[16]Hazairin, Hukum Kewarisan, hal. 37. Adanya konsep tentang kelompok keutamaan ini pada dasarnnya untuk menentukan ahli waris mana yang harus didahulukan manakala terdapat bagitu banyak ahli waris yang ada. Konsep ini dalam fiqh sunni lebih dikenal dengan konsep hijab di antara ahli waris.
[17]Sajuti Thalib, Hukum Kewarisan.. hal. 88.
[18]Hazairin, Hukum Kewarisan…hal.44.
[19]A. Sukris Sarmadi, Transendensi Keadilan Hukum waris Islam Transformatif, cet. I (Jakarta: Rajawali Pers, 1997), hal.278.
[20] Ibid.
[21]Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Mualamat (Hukum Perdata Islam), (Yogyakarta:FH-UII, 1993), hal. 37.